BEKASI - Banyak bangunan sekolah di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih belum tersertifikasi.
Akibatnya, lahan yang ditempati bangunan sekolah selama bertahun-tahun itu rawan digugat oleh ahli waris.
Kepala Pelaksana Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengakui hingga saat ini masih banyak bangunan SD yang belum tersertifikasi dan menimbulkan potensi gugatan.
"Sampai saat ini masih banyak SD yang secara fisik bangunannya ada tapi suratnya belum ada,"kata Hudaya di Kebupaten Bekasi, Rabu (21/12/2022).
Hudaya mengungkapkan, gugatan terhadap lahan sekolah di Kabupaten Bekasi biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan tertulis yang sah ketika pemilik lahan mewakafkan lahannya untuk dibangun sekolah.
"Dulunya itu memang sekolah sudah dibangun, tapi ya mungkin proses hibah lahannya dilakukan secara lisan,"ungkapnya.
Hudaya juga mempersilakan bagi ahli waris yang ingin menggugat lahan yang saat ini yang sudah berdiri bangunan sekolah.